Selasa, 29 November 2011

URBANISASI, DAMPAK DAN STRATEGI KEBIJAKAN

URBANISASI, DAMPAK DAN STRATEGI KEBIJAKAN

A.   Pengantar
Urbanisasi merupakan salah satu gejala yang banyak menarik perhatian dewasa ini karena tidak hanya berkaitan dengan masalah demografi, tetapi juga mempunyai pengaruh penting terhadap proses pertumbuhan ekonomi (Davis, 1987, Pernia, 1984 dalam KebanT.Y, 1990). Dalam batas-batas tertentu urbanisasi dapat mendorong pembangunan tetapi sebaliknya dapat juga menghambat pembangunan. Hubungan yang positif antara tingkat urbanisasi suatu negara, dengan tingakat pendapatan per kapita negara yang bersangkutan, hal ini didukung oleh data empiris pada beberapa negara  sehingga memberikan keyakinan bahwa urbanisasi mempunyai peran yang penting dalam pembangunan berimplikasi bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan, urbanisasi diperlukan.
Ada pendapat lain dimana tidak menerima hipotesisi tersebut, ia berpendapat bahwa proses yang tidak terkendalikan justru akan menimbulkan berbagai akibat negatif, baik terhadap negara secara keseluruhan maupun terhadap penduduk kota serta daerah terbelakang, dimana proses urbanisasi yang berlebihan menunjukkan adanya spatio-demographic imbalance atau sering dikenal dengan istilah over urbanization atau pseudourbanization (Smith, 1988, dalam KebanT.Y, 1990) dan urban primacy dimana timbulnya dominasi kota besar terhadap kota-kota kecil sehingga tidak berkembang, dimana proses ini sering dianggap sebagai penghambat pembangunan.

B.   Pengertian Urbanisasi
Sebelum menjawab tentang faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya urbanisasi dan dampak yang ditimbulkan, serta strategi kebijakannya terlebih dahulu diterangkan tentang apa yang dimaksud dengan urbanisasi.
Menurut Keban T. Y dalam Poungsomlee dan Ross (1992), urbanisasi merupakan suatu gejala yang cenderung dilihat dari sisi demografis semata-mata, hal ini sebenarnya kurang tepat karena urbanisasi dapat dilihat secara multidimensional. Disamping dimensi demografis, urbanisasi juga dapat dilihat dari proses ekonomi politik (Drakakis-Smith,1988), modernisasi (Schwab,1982) dan legal (administrasi).
Dilihat dari segi pendekatan demografis urbanisasi dapat diartikan sebagai proses peningkatan konsentrasi penduduk diperkotaan sehingga proporsi penduduk yang tinggal diperkotaan secara keseluruhan meningkat, dimana secara sederhana konsentrasi tersebut dapat diukur dari proporsi penduduk yang tinggal diperkotaan, kecepatan perubahan proporsi tersebut atau kadang-kadang perubahan jumlah pusat kota.
Dari pendekatan ekonomi politik, urbanisasi dapat didefinisikan sebagai transformasi ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengembangan dan ekspansi kapitalisme (Drakikis-Smith,1988). Sedangkan dari konteks moderinisasi, urbanisasi dapat dipandang sebagai perubahan dari orientasi tradisional ke orientasi modern tempat terjadi difusi modal, teknologi, nilai-nilai, pengelolaan kelembagaan dan orientasi politik dari dunia barat (kota) ke masyarakat tradisional (desa).
Sedangkan konteks legal, urbanisasi dapat dilihat dari pengembangan kota/kotamadya yang telah ada. Kota-kota tersebut secara hukum memiliki batas administrasi tertentu, dan hanya dapat berubah melalui suatu aturan legal-formal. Konteks ini berbeda dengan konteks fungsional batas-batas kotanya lebih ditentukan oleh fungsi atau karakteritik lokasi.
Everet S. Lee (1976) mendefinisikan pengertian migrasi dalam arti luas yaitu perubahan tempat tinggal secara permanen tidak ada pembatasan jarak perpindahan dan sifatnya serta setiap migrasi mempunyai tempat asal, tempat tujuan dan adanya rintangan yang menghambat / rintangan.
Adapun faktor-faktor sehingga terjadi urbanisasi dimana faktor sosial ekonomi  di daerah asal yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan (needs) seseorang menyebabkan orang tersebut ingin pergi ke daerah lain yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Jadi antara daerah asal dan daerah tujuan terdapat perbedaan nilai kefaedahan wilayah (place utility). Dimana daerah tujuan harus mempunyai nilai kefaedahan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah asal untuk dapat menimbulkan mobilisasi penduduk. Ada beberapa kekuatan yang menyebabkan orang terikat pada daerah asal dan ada juga kekuatan yang mendorong orang untuk meninggalkan daerah asal (Mitchell, 1961). Kekuatan yang mengikat orang untuk tinggal di daerah asal di sebut kekuatan sentripetal (centripetal forces) dapat berupa ikatan kekeluargaan, hubungan  sosial, pemilikan tanah, dan sebagainya dan kekuatan yang mendorong orang untuk meninggalkan daerah asal di sebut kekuatan sentrifugal (centrifugal forces) dapat berupa lapangan pekerjaan yang terbatas atau kurang lapangan pekerjaan selain agraris perbedaan upah antara desa dengan kota atau mungkin kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia di daerah asal, dan lain-lain.
Everet S. Lee (1966), Todaro (1979) dan Titus (1982) berpendapat bahwa motivasi sesorang untuk pindah adalah motif ekonomi, motif tersebut berkembang karena adanya ketimpangan ekonomi antar daerah. Todaro menyebut motif utama tersebut sebagai pertimbangan ekonomi yang rasional.
Everet S. Lee (1976) menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan tingkat upah kerja antara perdedaan dengan perkotaan yang menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari desa ke kota yang pesat.
Mobilisasi ke perkotaan mempunyai dua harapan, yaitu harapan untuk memperoleh pekerjaan dan harapan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi daripada yang diperoleh di perdesaan, dengan demikian mobilitas desa-kota sekaligus mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara desa dengan kota, oleh karena itu arah pergerakan penduduk juga cenderung ke  kota yang memiliki kekuatan yang relatif besar sehingga diharapkan dapat memenuhi pamrih-pamrih ekonomi mereka.
Selain itu Everet S. Lee (1976) juga mengemukakan bahwa yang mendorong untuk migrasi kadang-kadang bukan faktor nyata yang terdapat di tempat asal dan tempat tujuan tetapi adalah tanggapan seseorang terhadap faktor-faktor itu dan terutama tentang keadaan di tempat tujuan berdasarkan informasi dan hubungan-hubungan yang diperoleh sebelumnya. Penelitian Roberts (1978) di negara-negara Amerika Selatan, Hugo (1975)  di Jawa Barat dan Mantra serta Molo (1986) mengenai mobilitas sirkuler penduduk di enam kota besar di Indonesia menyimpulkan bahwa informasi dan hubungan-hubungan itu terjadi antara famili / keluarga dan kerabat sedaerah asal.
Jadi kekuatan sentripetal (centripetal forces) sebagai kekuatan yang mengikat tinggal di daerah asal, antara lain adalah :
³  Jalinan persaudaraan / kekeluargaan yang erat di desa
³  Sistem gotong royong masyarakat perdesaan
³  Keterikatan pada tanah pertanian (budaya agraris)
³  Keterikatan pada tanah kelahiran, aspek religius yang bersifat pribadi, adanya makam keluarga dan sebagainya.
Sedangkan kekuatan sentrifugal (centrifugal forces), sebagai kekuatan mendorong untuk meninggalkan daerah asal atau kekuatan yang melawan kekuatan sentrifugal sehingga terjadi migrasi sirkuler (Hugo, 1975 dan Mantra, 1980) dan Mitchell (1961).
Adapun kekuatan pengikat untuk tetap tinggal di daerah asal adalah :
³  Penghasilan di desa relatif rendah
³  Tidak ada / kurang pekerjaan selain  pertanian
³  Tidak punya lahan pertanian atau punya lahan pertanian tapi sempit.
³  Rendahnya penghasilan di desa berkaitan erat juga dengan tidak dimilikinya lahan atau lahan yang dimilikinya sempit.
Adanya perbedaan tingkat kehidupan antara ke dua daerah tersebut yakni kota dan desa, baik perbedaan tingkat ekonomi, sosial maupun politik, sehingga kota seakan-akan selalu  memberikan kesan yang menyenangkan bagi penduduk desa, karena dikota segalanya dapat dipenuhi dengan mudah, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Kota memberikan bayangan tentang kesenangan hidup dan mudahnya mencari pekerjaan yang layak dengan tidak perlu mengotori tangan.
Disamping adanya faktor penarik yang berasal dari kota, kesulitan-kesulitan hidup yang dirasakan di desa menjadi faktor pendorong bagi terlaksananya proses urbanisasi. Satu hal yang patut dicatat adalah kebayakan dari mereka yang berpindah tempat ke kota ini bukan semata-mata untuk meninggalkan status mereka saja (mobilitas sosial), tetapi lebih merupakan dorongan karena semakin sulitnya mencari kehidupan yang layak di daerah perdesaan.
Sedangkan menurut Khairuddin (1992:212) dalam (Schoorl, 1980:226-267 ; Koesoemaatmadja, 1976:24-25 ; Rahardjo, 1982:53, Marbun, 1979:78-80 ; Landis, 1984:166 ; dan Siagian, 1984:147) menggunakan istilah faktor pendorong (push factors) dan faktor penarik (pull factors), sehingga dari  kedua sisi ini baik faktor pendorong maupun faktor penarik, dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
]  Faktor Pendorong (Push Factors)
Adapun yang tergolong sebagai faktor pendorong adalah sebagai berikut : 
³  Semakin terbatasnya lapangan kerja di perdesaan
³  Kemiskinan di desa akibat bertambah banyaknya jumlah penduduk
³  Transportasi desa-kota yang semikin lancar
³  Tingginya upah buruh di kota dibandingkan di desa
³  Bertambahnya kemampuan membaca dan menulis atau tingkat pendidikan di masyarakat desa
³  Tata cara dan adat istiadat yang kadang-kadang dianggap sebagai “beban” oleh masyarakat desa.
]  Fator Penarik (Pull Factors)
Adapun yang tergolong sebagai faktor penarik adalah sebagai berikut :
³  Kesempatan kerja yang lebih luas dan bervariasi di kota
³  Tingkat upah yang lebih tinggi
³  Lebih banyak kesempatan untuk maju (diferensiasi pekerjaan dan pendidikan dalam segala bidang)
³  Tersedianya barang-barang kebutuhan yang lebih lengkap
³  Terdapatnya macam-macam kesempatan untuk rekreasi dan pemanfaatan waktu luang (plesure time), seperti bioskop, taman-aman, hiburan dan sebagainya
³  Bagi orang-orang atau kelompok tertentu memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat di desa.
Selain faktor  pendorong dan penarik yang disebabkan di atas, menurut Hauser, (1985 :25) yang juga mempengaruhi laju urbanisasi dari desa ke kota antara lain, yaitu :
]  Perubahan teknologi yang lebih cepat dibidang pertanian dari pada di bidang non pertanian, yang mempercepat arus penduduk dari perdesaan.
]  Kegiatan produksi untuk ekspor terpusat di kawasan kota
]  Pertambahan alami yang tinggi di perdesaan
]  Susunan kelembagaan yang mambatasi daya serap perdesaan, seperti sistem pemilikan tanah, kebijakan harga dan pajak yang bersifat menganak-emaskan penduduk perkotaan.
]  Layanan pemerintah yang lebih berat pada perkotaan
]  Kelembagaan (intertia) – faktor negatif yang menahan penduduk tetap tinggal di perdesaan
]  Kebijaksanaaan  perpindahan penduduk oleh pemerintah dengan tujuan mengurangi arus penduduk dari perdesaaan ke perkotaan.

C.   Dampak Urbanisasi
Urbanisasi juga menimbulkan berbagai akibat (dampak) tertentu yang dirasakan oleh oleh daerah penerima dan daerah yang ditinggalkan meskipun urbanisasi ini oleh sebagaian ahli, dianggap membawa dampak positif terutama bagi perkembangan kota, tetapi tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkannya.
Bagi mereka yang memandang urbanisasi membawa dampak positif mengatakan, antara lain :
³  Urbanisasi merupakan faktor penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan
³  Urbanisasi merupakan suatu cara untuk menyerap pengetahuan dan kemajuan-kemajuan yang ada di kota
³  Urbanisasi yang menyebabkan terjadinya perkembangan kota, selanjutnya memberikan getaran (resonansi) perkembangan bagi daerah-daerah perdesaan sekitarnya.
Selain dampak positif yang ditimbulkan juga menimbulkan dampak yang negatif, baik dampak yang negatif itu dirasakan daerah perkotaan juga dirasakan pula oleh daerah perdesaan.
Urbanisasi di kota dapat menimbulkan masalah “over urbanization” dan “urban primacy “. Over urbanization” yaitu kelebihan penduduk sehingga melebihi daya tampung kota. Ini merupakan gejala makin meningkatnya daya tarik kota besar yang menimbulkan dysfunctional condition. Hal ini dapat dilihat dengan ketimpangan antar daerah dan semakim beratnya beban pemerintah kota. Sedangkan urban primacy adalah timbulnya dominasi kota besar terhadap kota-kota kecil sehingga tidak berkembang, dominasi tersebut dapat dilihat  dari konsentrasi ekonomi, alokasi sumber daya, pusat pemasaran, pusat pemerintahan dan nilai-nilai sosial politik.
Over urbanization dan urban primacy adalah merupakan masalah yang di rasakan oleh kota dimana akan menimbulkan masalah-masalah yang akan mempengaruhi perkembangan suatu kota, adapun masalah-masalah yang dapat ditimbulkan antara lain :

]  Pengangguran
Hal ini merupakan masalah yang cukup serius yang banyak dihadapi oleh kota-kota besar. Masalah ini timbul berkaitan dengan terjadinya over urbanization. Karena sebagian migran yang masuk ke kota tidak memiliki keterampilan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, maka para migran tersebut kebanyakan hanya bekerja sebagai buruh kasar secara temporer (sektor informal). Setelah pekerjaan mereka selesai, maka mereka sepenuhnya menjadi mengangur. Besarnya tingkat pengangguran di kota merupakan salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya pekerjaan kurang layak bagi  kemanusiaan seperti mengemis, mencopet dan sebagainya, tingginya tingkat pengangguran tersebut dapat meningkatkan angka kriminal.
]  Perumahan / Permukiman Kumuh
Salah satu karakteristik kota adalah tingginya tingkat kepadatan penduduik, dimana kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan tidak seimbangnya antara ruang dan jumlah penduduk, sehingga masalah permukiman merupakan salah satu masalah yang ditimbulkan oleh over urbanization.
Hal ini menimbulkan masalah daya dukung kota dalam bentuk yang tidak seimbang antara ruang dan lahan yang dibutuhkan dengan jumlah penduduk yang ada. Masalah permukiman selanjutnya merupakan salah satu sebab timbulnya lingkungan hidup yang tidak sehat, berupa permukiman liar dan perkampungan kumuh (slum area), sehingga pendirian rumah-rumah liar ini sangat menganggu tata kota dan keindahan kota.
]  Transportasi / Lalu Lintas
Kepadatan penduduk dan tingginya tingkat mobilitas penduduk diperkotaan menjadikan sarana transportasi menjadi penting artinya. Sarana transportasi diperkotaan dapat menimbulkan masalah apabila jumlah kendaraan tidak seimbang dengan panjang jalan yang ada. Rasio jumlah kendaraan dan panjang jalan menentukan terjadinya masalah lalu lintas seperti kemacetan, pelanggaran-pelanggaran dan tingginya tingkat angka kecelakaan lalu lintas.
Kepadatan lalu lintas ini menurut Sadono Sukirno dalam Khairuddin (199:220), menimbulkan beberapa jenis biaya sosial dan ekonomi pada masyarakat :
¨      Mempertinggi tingkat kecelakaan
¨      Mempertinggi biaya pemeliharaan kendaraan karena penggunaan minyak yang lebih banyak dan mempercepat kerusakan kendaraan
¨      Mempertinggi ongkos pengangkutan 
¨      Menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.
Kepadatan lalu lintas di kota-kota besar sangat terasa pada jam-jam puncak/sibuk, yaitu pada waktu pagi hari dan siang hari atau sore hari dimana pada saat itu  semua orang melaksanakan aktivitasnya sehari-hari seperti ke kantor,  ke sekolah dan sebagainya.
]  Degradasi Moral dan Kejahatan
Sebagai mana yang diketahui bahwa masyarakat kota mempunyai ciri-ciri heterogenitas yang tinggi dan satu sama lain kurang/tidak saling mengenal. Hal ini akan menimbulkan sikap acuh tak acuh dan semakin lemahnya kontrol  sosial. Kondisi ini akan menyebabkan sikap individu lebih bebas untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap menguntungkan bagi dirinya sendiri meskipun itu sudah bersifat deviasi atau menyimpang dari nilai-nilai moral yang berlaku. Tindakan patologis ini semakin besar dengan besarnya pula permisiveness terhadap perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota-anggota masyarakat. Sikap  menegur dan memberi nasehat bagi sebagian orang sudah dianggap mencampuri urusan orang lain, sehingga sangat jarang timbul reaksi dari masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran moral tersebut,
Kejahatan adalah suatu tindakan yang  kalau boleh dikatakan sifatnya sangat klasik, dari zaman dahulu orang sudah  mengenal tindak kejahatan dengan segala bentuknya, yang mungkin berbeda dari zaman ke zaman adalah kapasitas kejahatan, tindak kejahatan dari hari kehari semakin bervariasi dan sudah mengarah kepada tindakan sadisme, hal ini terutama terjadi pada kota-kota besar sebab lemahnya kontrol sosial dari kalangan masyarakat, sehingga semakin sulit untuk memberantasnya.

D.   Strategi Kebijakan Untuk Mengurangi Arus Urbanisasi

Berdasarkan analisis aspek demografis secara umum masalah urbanisasi belum sampai pada kondisi kritis atau menghawatirkan, akan tetapi bila dilihat dari segi kecepatannya maka semesti pemerintah memperhatikan atau melakukan tindakan antisipasi sejak awal, oleh karena itu perhatian pemerintah harus diarahkan pada bagaimana mengontrol atau mengendalikan arus urbanisasi sedemikian rupa sehingga selalu berjalan serasi dengan kemajuan di berbagai bidang pembangunan yang ada.
Proses urbanisasi di Indonesia sangat berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang diambil oleh pemerintah pada masa lampau, baik menyangkut pembangunan spasial maupun sektoral. Sebagai akibat dari kebijakan spasial maka migrasi desa-kota sangat mempercepat tempo urbanisasi di beberapa daerah perkotaan.
Selain itu kebijaksanaan yang bersifat sektoral sangat diperlukan karena secara tidak langsung juga mempengaruhi urbanisasi, kebijakan sektoral ini antara lain bidang pendidikan, kependudukan, kebijakan harga, industri dan kebijakan transportasi serta komunikasi, kebijakan upah dan lain-lain.
Menurut Todaro (1997:343-345) berpendapat bahwa adapun strategi yang tepat untuk menanggulangi persoalan migrasi dan kaitannya dengan kesempatan kerja secara komprehensif, adalah sebagai berikut :

³  Penciptaan keseimbangan  ekonomi yang memadai antara desa - kota.
Keseimbangan kesempatan ekonomi yang lebih layak antara desa dan kota merupakan suatu unsur penting yang tidak dapat dipisahkan  dalam strategi untuk menanggulangi masalah pengangguran di desa-desa maupun di perkotaan, jadi dalam hal ini perlu ada titik berat pembangunan ke sektor perdesaan.
³  Perluasan industri-industri kecil yang padat karya.
Komposisi atau paduan output sangat mempengaruhi jangkauan kesempatan kerja karena beberapa produk. Membutuhkan lebih banyak tenaga kerja bagi tiap unit output dan tiap unit modal dari pada produk atau barang lainnya.
³  Penghapusan distorsi harga faktor-faktor produksi
Untuk meningkatkan  kesempatan kerja dan memperbaiki penggunaan sumber daya modal langka yang tersedia maka upaya untuk menghilangkan distorsi harga faktor produksi, terutama melalui penghapusan berbagai subsidi modal dan menghentikan pembakuan tingkat upah diatas harga pasar.

³  Pemilihan teknologi produksi padat karya yang tepat
Salah satu faktor utama yang menghambat keberhasilan setiap program penciptaan kesempatan kerja dalam jangka panjang baik pada sektor industri di perkotaan maupun pada sektor pertanian diperdesaan adalah terlalu besarnya kekaguman dan kepercayaan pemerintah dari negara-negara dunia ketiga terhadap mesin-mesin dan aneka peralatan yang canggih (biasanya hemat tenaga kerja) yang diimpor dari negara-negara maju.
³  Pengubahan keterkaitan langsung antara pendidikan dan kesempatan kerja.
Munculnya fenomena “pengangguran berpendidikan” dibanyak negara berkembang mengundang berbagai pertanyaan tentang kelayakan pengembangan pendidikan khususnya pendidikan tinggi secara besar-besaran yang terkadang kelewat berlebihan.
³  Pengurangan laju pertumbuhan penduduk melalui upaya pengentasan kemiskinan absolut dan perbaikan distribusi pendapatan yang disertai dengan penggalakan program keluarga berencana dan penyediaan  pelayanan kesehatan di daerah perdesaan.
Selain itu dikena pula pembangunan agropolitan yang dapat mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Untuk itu diharapkan adanya kebijaksanaan desentralisasi, sehingga terjadi keseimbangan ekonomi secara spasial antar wilayah perdesaan dengan kawasan perkotaan yang lebih baik dan sekaligus mampu menyumbang pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Adapun komponen dari strategi pembangunan agropolitan, antara lain :
³  Melakukan dan menggalakan kebijaksanaan desentralisasi dan penentuan keputusan alokasi investasi dengan mempermudah ijin-ijin kepada pihak swasta yang didelegasikan dari pusat kepada pemerintah daerah dan lokal.
³  Meningkatnya partisipasi kelompok sasaran dalam pembayaran sub-sub proyek untuk membangun rasa memiliki terhadap proyek yang dibangun bersama mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar