Kamis, 24 November 2011

REFORMASI HUKUM DI INDONESIA


REFORMASI  HUKUM  D INDONESIA  

 PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Bagaimana hukum di Indonesia? Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan  orang akan merespon bahwa hukum di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyai  kekuasaan, dan mempunyai uang banyak. Seperti contoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan  korupsi  uang  milyaran  milik  negara  dapat  berkeliaran  dengan bebasnya   dan   di   dalam   lembaga   pemasyarakatan   memperoleh   fasilitas layaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum.

Pernyataan  Wakil  Presiden  Boediono,  bahwa  reformasi  penegakan hukum  merupakan  prioritas  kerja  Kabinet  Indonesia  Bersatu,  bagai  oase katarsis di tengah  ‘kegaduhan' proses penegakan hukum atas kasus Bibit - Chandra dan Antasari Azhar.  Dalam kesempatan berbicara pada peringatan Ulang  Tahun  ke  10  The  Habibie  Center   (11  November  2009),  Wapres Boediono menegaskan, "Banyak tugas yang harus  dilakukan, tapi menurut saya yang penting harus kita lakukan adalah reformasi penegakan hukum. Ini merupakan kunci utama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik dan kuat."

Kita sepakat dengan pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpa  penegakan  hukum   yang  benar,  adil,  dan  profesional,  konsolidasi demokrasi akan     terganggu.     Dan,       tentu      berkorelasi       positif                     dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, tentu, proses  reformasi penegakan hukum berbasis keadilan akan memakan waktu dan memerlukan kesabaran.





Prioritas reformasi penegakan hukum merupakan pilihan terbaik yang mesti   ditempuh  oleh  pemerintah.  Pernyataan  Presiden  Susilo  Bambang Yudhoyono  (SBY)   yang  menjamin  terus  berlangsungnya  pemberantasan korupsi, dan sikap untuk mengganyang mafia penegakan hukum, kita yakini sebagai sikap dasar penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadi kepedulian kolektif bangsa.

Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan,       kita                       memberikan              apresiasi    dan   dukungan    kuat   terhadap pemerintahan SBY - Boediono. Kita percaya, reformasi penegakan hukum akan terus  bergulir selama lima tahun ke depan. Kita juga percaya, bahwa dengan  reformasi  penegakan  hukum  dan  sikap  tegas  untuk  mengganyang mafia hukum, kita dapat  menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan.

Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara  bersungguh-sungguh,  konsisten  dan  konsekuen,  kita  sangat  yakin, ikhtiar  itu  akan  membawa  hasil  yang  optimal.  Yaitu,  tegaknya  Indonesia sebagai negara hukum.



B. Rumusan Masalah

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Apa yang dimaksud dengan reformasi hukum?

2. Bagaimana reformasi hukum yang ada di Indonesia?

3. Bagaimana strategi dan tahapan reformasi hukum?





BAB II PEMBAHASAN


A. Pengertian Reformasi Hukum

Menurut Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  reformasi  hukum  adalah perubahan  secara  drastis  untuk  perbaikan  di  bidang  hukum  dalam  suatu masyarakat  atau  negara.  Sedangkan  menurut  Menteri  Kehakiman  Muladi, reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan, dan kesadaran hokum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja yang ditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintahan (pemangku kepentingan).

Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaan  bagi  pembentukan  negara  hukum  yang  dicita-citakan.  Untuk kepentingan itu dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas  publik dalam proses pengambilan   keputusan   politik,   serta   dapat   meningkatkan   kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:


1. Cakupan reformasi hukum

Di luar pengertian reformasi hukum, hal yang juga penting ditetapkan adalah  cakupan dari reformasi hukum tersebut. Idealnya, cakupan reformasi hukum harus meliputi  reformasi pada unsur-unsur pokok dari suatu sistem hukum,  yang  meliputi  unsur  materi/substansi  hukumnya,  aparatur  hukum, sarana dan prasarananya, maupun falsafah dan budaya hukumnya.

Dari segi  materi/substansi  hukumnya  pembenahan  perlu  dilakukan tidak hanya mencakup kemungkinan mengadopsi pranata-pranata hukum baru yang muncul dalam  kerangka globalisasi ekonomi yang dapat memunculkan kecenderungan  terjadinya   globalisasi  hukum  (misal:  ketentuan-ketentuan hukum menyangkut e-commerce,  e-transaction, e-signature, kontrak-kontrak





internasional,  perdagangan  barang  dan  jasa,  perlindungan  hak  kekayaan intelektual,   komersialisasi   antariksa  dll)  namun   juga  adaptasi  terhadap paradigma  baru  dalam  sistem  pemerintahan  khususnya  berkaitan  dengan otonomi   daerah,   misalnya   kemungkinan   berlakunya   ketentuan-ketentuan hukum  adat  setempat  bagi   hubungan-hubungan  hukum  atau   peristiwa- peristiwa hukum tertentu. Pembenahan  materi/substansi hukum tersebut bisa dilaksanakan melalui 3 alternatif, yaitu:
a.  Merumuskan  dan  menetapkan  ketentuan-ketentuan  hukum  baru untuk hal-hal yang sama sekali belum diatur,
b.  Melakukan       transformasi      dari      ketentuan-ketentuan      hukum internasional menjadi ketentuan hukum nasional melalui instrumen pengesahan/ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional terkait,
c.  Memodifikasi  ketentuan-ketentuan  hukum  yang  sudah  ada  untuk mengikuti  perkembangan  kesadaran  dan  kebutuhan  hukum  yang berkembang dalam masyarakat.


2. Misi dan tujuan reformasi hukum

Misi yang diemban dalam rangka reformasi hukum adalah terciptanya hukum yang tertib dan berkeadilan namun tetap senantiasa mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi hukum adalah tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat. Melalui tegaknya supremasi hukum, maka hukum akan benar-benar berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara negara dan pemerintahan, penegak hukum, pelaku   usaha   dan   masyarakat   umum   dalam   kehidupan   bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



B. Reformasi Hukum di Indonesia

Kondisi Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azaz hukum yang berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan  masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri





terhadap dunia hukum di Indonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi  juga celaan yang  luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.

Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk   dijadikan  indikator  apakah  reformasi  hukum  yang  dijalankan  di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga  meliputi  semua  proses  dan  sistem  peradilan  pidana  (criminal  justice system).  Proses  peradilan  berawal dari  penyelidikan  yang  dilakukan  pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya  diakhiri dengan pelaksanaan hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah  berlebihan  jika dikatakan  bahwa pada dasarnya  apa yang  terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice).
Ketiadaan  keadilan  ini  merupakan  akibat  dari  pengabaian  hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan           pada    hukum (distrusting                                the       law)         serta               adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.  Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial

2.  Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial
3.  Inkonsistensi dalam penegakan hukum

4.  Masih adanya intervensi terhadap hukum

5.  Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat

6.  Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum

7.  Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum

8.  Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.





Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan  hukum, masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak demokratik, dan masalah  impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).


1.  Masalah pelaksanaan hukum (Law enforcement) di Indonesia tidak dijalankan secara lugas sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung  antara  lain adalah lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan. Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi  Jamsostek yang  diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi  Suharto yang terkesan         diperlambat    karena   masalah        kesehatan.                 Pada               masa                      Orba disebabkan  karena  rezim  Suharto  mendominasi  semua  lembaga  negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan status quo buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.


2.  Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik Pemerintah   telah  berhasil  menetapkan  berbagai  aturan  hukum  yang bertentangan  dengan  nilai-  nilai  demokrasi,  HAM  dan  keadilan.  Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat  presiden. Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah  orang  asli  Indonesia.  Karena  belum  ada  undang–undang   yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.


3.  Masalah impunity (kebebasan/ bebas dari tuntutan) dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1)
“Bahwasanya  seseorang  tidak  dapat  dituntut  atas  dasar  hukum  yang berlaku  surut”.  Demikian petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen





kedua.  Dalam  ilmu  hukum  dinamakan  prinsip  hukum  non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : tidak ada tindak  pidana,  tanpa  adanya  peraturan  yang  mengancam  pidana  lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP. Pertanyaannya adalah bagaimana    dengan   kasus-kasus    pelanggaran   HAM   yang   dilakukan sebelum adanya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM?


C. Strategi dan Pelaksanaan Reformasi Hukum

Suatu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan reformasi hukum adalah merumuskan strategi yang tepat yang tidak hanya mampu menjangkau kebutuhan hukum  saat  ini, tetapi juga mampu menjangkau (mengantisipasi) kebutuhan hukum masa depan yang meliputi suatu rentang waktu yang cukup panjang. Dalam merumuskan strategi tersebut, pertama-tama perlu dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan  yang  perlu di reformasi, baik dari aspek materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum serta  budaya  hukumnya.  Setelah  itu,  perlu  dilakukan  penetapan  prioritas tentang unsur-unsur yang harus didahulukan. Dikaitkan dengan keadaan yang kita  hadapi  saat  ini,  yaitu  lemahnya  penegakan  hukum,  baik  menyangkut masalah  KKN,  pelanggaran  HAM,  tingginya  tingkat  kriminalitas,  praktek penggunaan kekerasan dan  pengerahan massa dalam berdemokrasi, praktek penjarahan,  penyerobotan  hak-hak  orang  lain,  dan  lain-lain,  dalam  jangka pendek adalah tepat untuk memberi prioritas pada proses  penegakan hukum (law enforement) yang dilakukan melalui pembenahan sistem peradilan  kita yang  mencakup:  badan  peradilan,  kepolisian,  kejaksaan,  pengacara  dan konsultan   hukum,  pengelola  lembaga  pemasyarakatan,  peningkatan  etika moral dan kemampuan  profesi hukum, penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas dan tepat.

Secara  paralel,   dalam   upaya     menunjang   pelaksanaan   reformasi struktural di bidang perekonomian sebagai langkah menuju recovery di bidang perekonomian,  perlu  dipertimbangkan  kemungkinan  melakukan  reformasi, baik dari aspek pranata hukum (legal process)nya yang berdasarkan ekonomi pasar (misal: menentukan standar-standar hukum, penegakan dan pelaksanaan





standar-standar hukum, merumuskan acuan dalam penyelesaian sengketa serta mengontrol   kekuasaan  negara  dalam  hubungannya  dengan  sektor-sektor swasta) maupun menyangkut substansi/materi hukumnya yang meliputi aspek perundang-undangan, hukum kebiasaan dan yurisprudensi.).
Materi-materi hukum tertentu yang kiranya juga perlu diproritaskan mencakup, antara lain:
1.  Penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP yang baru

2.  Penyelesaian RUU TIPIKOR

3.  Penyempurnaan UU Kepailitan

4.  Penyempurnaan peraturan-peraturan mengenai Penyehatan Perbankan

5.  Penananaman Modal, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditas, Telematika, Privatisasi
6.  Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Enerji dan Sumber Daya Mineral, Kelautan,                    Kehutanan,     Real     Estat,     Ketenagakerjaan,     Pertanahan, Perpajakan dll.


Melalui  penyempurnaan  materi  hukum  tersebut  diharapkan  akan mampu  menciptakan aturan main yang jelas dan transparan bagi masyarakat dan  penyelenggara  negara  dalam  menunjang  kegiatan  mereka  sehari-hari. Pembenahan dari segi materi  hukum tersebut juga perlu dilengkapi dengan peningkatan sarana dan prasarana hukum  serta peningkatan  kesadaran dan kepatuhan  hukum  masyarakat  dan  penyelenggara  negara  sehingga  mampu membentuk suatu budaya hukum yang sehat. Apabila hal ini dapat  dicapai maka  otomatis  akan  tercipta  tidak  hanya  suatu  pemerintahan  yang  efektif (good governance), namun juga masyarakat yang menghormati dan mentaati hukum (law abiding people), yang pada akhirnya akan menciptakan ketertiban dan  keamanan  serta  kenyamanan  dalam  masyarakat,  situasi  mana  sangat kondusif bagi iklim penanaman modal yang akan mempercepat pemulihan dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi.





D. Konsep Reformasi Hukum

Jika melihat kondisi hukum yang terpuruk, maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini.  Kegiatan  reformasi   hukum  perlu  dilakukan  dalam  rangka  mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:

a.  Penggunaan  hukum  yang  berkeadilan  sebagai  landasan  pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
b.  Tidak adanya intervensi terhadap lembaga pengadilan c.   Aparatur penegak hukum yang profesional
d.  Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan e.   Pemajuan dan perlindungan HAM
f.    Partisipasi publik

g.  Mekanisme kontrolyang efektif.



Pada  dasarnya  reformasi  hukum  harus  menyentuh  tiga  komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum

Struktur  hukum  merupakan  pranata  hukum  yang  menopang  sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum

Substandi  hukum  merupakan  isi  dari  hukum  itu  sendiri,  artinya  isi hukum  tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
3. Budaya Hukum

Budaya hukum ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam  menjalankan  tugasnya,  dan  tentunya  kesadaran  masyarakat  dalam menaati hukum itu sendiri.Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
a.  Penataan  kembali  struktur  dan  lembaga-lembaga  hukum  yang  ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas





b.  Perumusan kembali hukum yang berkeadilan

c.  Peningkatan  penegakkan  hukum dengan  menyelesaikan  kasus-kasus pelanggaran hukum
d.  Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum (dalam hal ini rakyat harus diposisikan sebagai subjek/neccessary condition)
e.  Pendidikan    publik    untuk   meningkatkan   pemahaman    masyarakat terhadap hukum
f.    Penerapan konsep Good Governance.





PENUTUP



Dari uraian pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa reformasi   hukum  adalah  perubahan  secara  sistematis  dan  mendasar  untuk perbaikan  di  bidang  hukum  dalam  suatu  masyarakat  atau  negara.  Reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan hukum, masalah pencabutan perundangan-undangan yang tidak demokratik, dan masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45  Pasal 28 I ayat (1). Keberadaan makelar kasus yang telah merusak hukum di Indonesia hanya akan  dapat  terungkap  jika  institusi  penegak  hukum  (criminal  justice  system) punya   keberanian.  Satuan  Tugas  Pemberantasan  Mafia  Hukum,  Kepolisian Negara   Republik   Indonesia,   dan   Kejaksaan   harus   berani   mengungkapkan keberadaan makelar kasus itu.
Kegiatan  reformasi  hukum  perlu  dilakukan  dalam  rangka  mencapai supremasi  hukum  yang  berkeadilan.  Beberapa  konsep  yang  perlu  diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara
2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak

3. Aparatur penegak hukum yang professional

4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan

5. Pemajuan dan perlindungan HAM

6. Partisipasi public

7. Mekanisme kontrolyang efektif





Jakarta, 20 Februari 2010












DAFTAR PUSTAKA



Depenheur, 1999,  Government  Libility,  Comparative  Studies  on  Government Liabilty in  East and Southeast Asia, edited by Yong Zhang, Kluwer Law International.

Fathullah, 2000, Otonomi Daerah Dan Penguatan Hukum Masyarakat Konsultan
Hukum Otonomi Daerah, Jakarta, CIDES.

Gouw,  J.J.  Van  Der  and  Th.G.Drupsteen,  1999,  Government  Liabiityini  the Netherlands, in “Comparative Studies on Governmental Liability in East and Southeast Asia”, edited by Yong Zhang, Kluwer Law International.

Handhaafbaar,  Jong  P,  1977,  Milieurecht  (Enforceable  Environment  Law), Deventer : W.E.J, Tjeenk Willink.

Harkrisnowo, Harkristuti, 2003, HAM Dalam Kerangka Integrasi Nasional Dan
Pembangunan Hukum, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.

Hawkins, K, 1984, Environment and Enforcement,  Regulation  and the Social
Definition of Pollution, Oxford; Clarendon Press.

Iskatrinah,   2004,  Pelaksanaan   Fungsi  Hukum  Administrasi  Negara   Dalam Mewujudkan   Pemerintahan   Yang   Baik,   Litbang   Pertahanan   Indonesia, Balitbang Departemen Pertahanan.

Istanto, Sugeng, 1998, Konstitusionalisme dan Undang-Undang Politik.

Kelsen, Hans, 1995, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik Deskriptif, Penyunting Somardi, Rimdi Press, Cetakan Pertama.

Kusumaatmadja,  Mochtar,  1976,  Fungsi  dan  Perkembangan  Hukum  Dalam
Pembangunan Nasional, Bandung, Binacipta.

Masyarakat Transparansi Indonesia, Pokok Pikiran Kajian GBHN Tahun 1999
Bidang Hukum Sebagai Pedoman Politik Hukum Nasional. Mahendra, Oka, 1999, Hukum dan Politik.
Qordhawi,  Yusuf,  2000,  Waktu,  Kekuasaan,  dan  Kekayaan  sebagai  Amanah
Allah, Jakarta, Gema Insani Press.

Suparno, Paul, 2003, Memberantas Budaya Korupsi Lewat Pendidikan, Kompas.





Wignjosoebroto, Sutandyo, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum  Nasional– Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar