Selasa, 29 November 2011

DILEMA TATA RUANG BERKELANJUTAN DI MASA OTONOMI DAERAH



A.       PENDAHULUAN.

Negara Indonesia merupakan negara kepulaaun yang terdiri atas  13.508  pulau ,jauh sebelum di keluarkan UU No 4 Tahun 1982 tentang pokok pengelolaan lngkungan hidup dan UU No 24 tentang penataan ruang ,masyarakat pedesaan secara tradisional telah mengenal tentang penataan ruang permukian maupan sistem konservasi lingkungan ,
          Tradisi membangun rumah ,memilih lokasi tempat permukiman atau mengarah perkembangantidak hanya mempertimbangkan ,memperhatikan  kepentingan kehidupan individual anggota masyarakatnya,  tetapi juga niali – nilai sosial kultural dalam melestarikan sumber daya alam yang menjafi aset kehidupan masyarakat
          Penetapan Zona kawaasan tertentu  yang tidak  memperhatikan tatanan nilai masyarakatnya , khususnya penetapan kawasan –kawasan ekonomi tertentu oleh pemerintah sering sering tergusurnya pranata sosial yang telah serasi ,selaras seimbang dengan dukungan  sumber  daya alam .
          Dengan melihat letak geografis Negasra Indonesia  yang memanjang dari barat ke timur ,sangar mempengaruhi oleh perbedaan faktor geologis dan ekologis . letak ini menyebabkan keragaman lingkungan alamiah yang lebih lanjut mempengaruhi sumber daya alam bawaan ( resource endowment )baik dari aspek kuantitas maupun kwalitas. Sifat pembagunan politik indonesiia sebelum kemerdekaan Indonesia ,pembangunan politik di Indonesia ssangat diwarnai oleh kekuatan politik wilayah ,seperti yang diketahui sejak sman sebelum Indonesia merdeka Negara Indonesia terdiri dari beberapa kerajaan yang beredar di berbagai pulau yang ada di Indonesia ,
          Undang – Undang No 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang di kawasan pedesaan yang sering menimbulkan persoalan –persoalan yang delemaatis ,penyelesaian tidak dapat selesai hanya dengan keberpihakan aparat atau kebijakan pemerintah ,tetapi juga merupakan tantangan akademis .disadari betul bahwa pada dasarnya setiap tujuan besar ( grand goals ) di keluarkannya suatu undang –undang .pembuatan undang –undang harus mampu mengantisipasi bagaiamana pelaksanaan dilapangan dan undang – undang dibuat bukan hanya cukup puas untuk disepakatinya di sidang perwakilan rakyat yang terhormat.

B.           SUMBER HUKUM DALAM PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG

          ( UUPR)
          Berkaitan dengan konsep – konsep penting tentang hukum yang berhubungan denga UUPR  terdapat tiga konsep hukum yang perlu dipahami sebagai instrumen untuk dapat efektifnya pelaksanaan UUPR ,yaitu :
1.      Hukum Perdata  Mengenai hak milik ,konsep gugatan ( standing to sue ) yang mana pada dasarnya merupakan pengertian sederhana tentang hak milik dan hak kekayaan dimana seseorang ( pribadi atau kelompok ) dapat memanfaatkan secara bebas , hak ini dilindungi oleh undang – undang .sumber daya alam yang meliputi tanah ,air ,hutan ,udara dan energi merupakan bahasn alam yang keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan bagi hidup manusia dan mahkuk hidup lainnya
2.      Hukum Publik berkaitan dengan instrumen /perangkat yang tersedia untuk digunakan pemerintah dalam melaksanakan yang berkaitan dengan masyarakat umum untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan .dasar perbuatan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan itu adalah :
Ø  the power of eminent domain  yaitu kekuasaan yang diberikan hak kepada pemerintah untuk mencabut atau memberikan suatu hak milik untuk tujuan publik

Ø  the public power yaitu kekuasaan pemerintah  untuk mengatur perilaku warga negara dalam  kaitannya dengan kesejahteraan umum ,keamanan dan ketahanan bangsa serta moral jati diri bangsa

Ø  perpajakan yaitu kekuasaan negara untuk mengatur ,menetapkan pajak sebagai sumber pendapatan kesejahteraan masyarakat atau sebagai bentuk pengawasan ( disensitief ) terhadap kegiatan atua perbuatan .


C.           PENATAAN RUANG  DAN PENYELESAIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

          Penataan ruang merupakan upaya pemanfaaatan kombinasi sumber daya secara terpadu  ,meskipun  meskipun pada pelaksanaanya azas ini sering  tidak jelas yang juga berarti bahwa hukum materialnya tidak jelas .
          Penyelesaian perkara  - perkara pencemaran lingkungan atau pengerusakan sumber daya alam dengan jalur di pengadilan , sebagai suatu wadah untuk memutuskan suatu perkara pidana atau perdata yang tidak dapat di selesaiakn dengan jalan musyawarah masyarakat adapun kelemahan dari hukum material yaitu harus adanya barang bukti ,dengan tidak lengkapnya pemenuhan hukum material mengakibatkan sulitnya diputuskan suatu perkara .karena itu Undang – Undang  No 4Tahun 1984 tentang pokok –pokok Pengelolaan Lingkungsn Hidup menjadi kurang efektif pelaksanaanya sebagai alat untuk mengendalikan kerusakan lingkungan. Demikianpula Undang –Undang  No 24  Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang ( UUPR ) yang lebih bebobot hukum formal dari pada hukum material seperti dalam pengertian pemanfaatan ruang ,dalm penataan ruang lebih bermuatan normatif sebagai hukum formal dari pada pengertian penggunaan lahan / tanah yang lebih bermuatan hukum material.
          Pemerintahbertujuan agar pembanguna dapat mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri ,menciptakan kondisi ekonomi rakyat yang kukuh,mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia . meningkatkan kemampuan produksi masyarakat desa agar dapat meningkatkan keterkaitan ekonmi perekonomian dengan sistem perekonomiam wilayah yang lebih integralistikmelalui upaya pengembangan wilayah daan kawasan terpadu . mengentaskan masalah kemiskinan untuk dapat mewujudkan kesejshteraan masyarakat dengan penyediaan pengembangan sarana dan prasarana . memperkuat lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga masyarakat .

         
D.           KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DENGAN DIUNDANGKANNYA UNDANG –UNDANG NO 22 TAHUN 1999.
          Dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah seperti di sahkanya  UU No 22 Tahun 1992 tentang pokok tentang pokok – pokok Pembangunan Daerah dan UU  No 25 tentang perimbangan keungan antara pusat dan daerah serta PP 25 Tahun 2000, maka pembangunan lagi tidak dikendalikan secara ketat dari pusat namun telah diserahkan kepada daerah kabupaten / kota dalam Otonomi Daerah yang seluas –luasnyan , dikelurkannya ke UU tersebut merupakan jawaban dan antisipasi dari maraknya timbul berbagai daerah yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia , dari sisi tersebut di harapkan pemerintah daerah dapat membangun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya sendiri ,sehingga akan melupakan tuntutan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Dalam kondisi saat ini , dimana potensi desintegrasi antar daerah sangat kuat ,maka laut di harapkan sebaga i pemersatu bangsa ( antar daerah ) .namun adanya persepsi yang salah dari UU No 22 Tahun 1999 mengenai kewenangan daerah propinsi untuk mengelola laut sejauh 12 mil laut dan daerah kabupaten /kota untuk mengelola sepertiganya ,yang dianggap sebagai batas wilayah , pada masa depan /mendatang diperkirakan akan banyak mendatangkan dan menimbulkan konflik kepentingan dan ruang antar daerah .

E.           PENUTUP.

          Rencana Tata Ruang di pertimbangkan sebagai salah satu aspek dalam pemberian izin prinsip dan izin lokasi yang sewring tidak sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan oleh masyarakt bsetempat menjadi sumber konflik.

          Lahirnya kebijakan pemerintah dengan di sahkannya Undang – Undang Otonomi Daerah seperti UU No 22 Tahun 1999 tentang     pokok –pokok pembangunan daerah
           Undang Undang  No 25 Tentang Perimbangan Keuangan Negara Antar Pusat Dan Daerah juga Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 Maka pembangunan diserahkan sepenuhnya untuk dikelolah oleh daerah kabupaten / kota .dengan lahirnya Undang – Undang  Tentang Otnomi Daerah ini dapat mengurangi kesalahan di bidang pembanguan yang telah di lakukan pada masa lalu .
            Pembangunan Indonesia Masih bersifat masih bersifat sektoral .selama hampir 32 tahun di bawah rezim orde baru ,pembangunan dilaksanakan secara sektoral , sehingga dalam pelaksanaan di lapangan ,egoisme kuat sekali pengaruhnya . akibatnya hasil yang di capai tidak optimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar