A. PENDAHULUAN.
Negara Indonesia merupakan negara
kepulaaun yang terdiri atas 13.508 pulau ,jauh sebelum di keluarkan UU No 4
Tahun 1982 tentang pokok pengelolaan lngkungan hidup dan UU No 24 tentang
penataan ruang ,masyarakat pedesaan secara tradisional telah mengenal tentang
penataan ruang permukian maupan sistem konservasi lingkungan ,
Tradisi
membangun rumah ,memilih lokasi tempat permukiman atau mengarah
perkembangantidak hanya mempertimbangkan ,memperhatikan kepentingan kehidupan individual anggota
masyarakatnya, tetapi juga niali – nilai
sosial kultural dalam melestarikan sumber daya alam yang menjafi aset kehidupan
masyarakat
Penetapan
Zona kawaasan tertentu yang tidak memperhatikan tatanan nilai masyarakatnya ,
khususnya penetapan kawasan –kawasan ekonomi tertentu oleh pemerintah sering
sering tergusurnya pranata sosial yang telah serasi ,selaras seimbang dengan
dukungan sumber daya alam .
Dengan
melihat letak geografis Negasra Indonesia
yang memanjang dari barat ke timur ,sangar mempengaruhi oleh perbedaan
faktor geologis dan ekologis . letak ini menyebabkan keragaman lingkungan
alamiah yang lebih lanjut mempengaruhi sumber daya alam bawaan ( resource
endowment )baik dari aspek kuantitas maupun kwalitas. Sifat pembagunan politik
indonesiia sebelum kemerdekaan Indonesia ,pembangunan politik di Indonesia
ssangat diwarnai oleh kekuatan politik wilayah ,seperti yang diketahui sejak
sman sebelum Indonesia merdeka Negara Indonesia terdiri dari beberapa kerajaan
yang beredar di berbagai pulau yang ada di Indonesia ,
Undang
– Undang No 24 Tahun 1992 Tentang penataan ruang di kawasan pedesaan yang
sering menimbulkan persoalan –persoalan yang delemaatis ,penyelesaian tidak
dapat selesai hanya dengan keberpihakan aparat atau kebijakan pemerintah
,tetapi juga merupakan tantangan akademis .disadari betul bahwa pada dasarnya
setiap tujuan besar ( grand goals ) di keluarkannya suatu undang –undang
.pembuatan undang –undang harus mampu mengantisipasi bagaiamana pelaksanaan
dilapangan dan undang – undang dibuat bukan hanya cukup puas untuk
disepakatinya di sidang perwakilan rakyat yang terhormat.
B. SUMBER HUKUM DALAM PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG
(
UUPR)
Berkaitan
dengan konsep – konsep penting tentang hukum yang berhubungan denga UUPR terdapat tiga konsep hukum yang perlu
dipahami sebagai instrumen untuk dapat efektifnya pelaksanaan UUPR ,yaitu :
1. Hukum Perdata Mengenai hak milik ,konsep gugatan ( standing
to sue ) yang mana pada dasarnya merupakan pengertian sederhana tentang hak
milik dan hak kekayaan dimana seseorang ( pribadi atau kelompok ) dapat
memanfaatkan secara bebas , hak ini dilindungi oleh undang – undang .sumber
daya alam yang meliputi tanah ,air ,hutan ,udara dan energi merupakan bahasn
alam yang keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan bagi hidup manusia dan
mahkuk hidup lainnya
2. Hukum Publik berkaitan
dengan instrumen /perangkat yang tersedia untuk digunakan pemerintah dalam
melaksanakan yang berkaitan dengan masyarakat umum untuk mengelola sumber daya
alam dan lingkungan .dasar perbuatan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan
itu adalah :
Ø the
power of eminent domain yaitu
kekuasaan yang diberikan hak kepada pemerintah untuk mencabut atau memberikan
suatu hak milik untuk tujuan publik
Ø the public power yaitu kekuasaan pemerintah untuk mengatur perilaku warga negara dalam kaitannya dengan kesejahteraan umum ,keamanan dan ketahanan bangsa serta moral jati diri bangsa
Ø perpajakan yaitu kekuasaan negara untuk mengatur ,menetapkan pajak sebagai sumber pendapatan kesejahteraan masyarakat atau sebagai bentuk pengawasan ( disensitief ) terhadap kegiatan atua perbuatan .
C. PENATAAN RUANG DAN PENYELESAIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Penataan ruang merupakan upaya pemanfaaatan kombinasi sumber daya
secara terpadu ,meskipun meskipun pada pelaksanaanya azas ini
sering tidak jelas yang juga berarti
bahwa hukum materialnya tidak jelas .
Penyelesaian
perkara - perkara pencemaran lingkungan
atau pengerusakan sumber daya alam dengan jalur di pengadilan , sebagai suatu
wadah untuk memutuskan suatu perkara pidana atau perdata yang tidak dapat di
selesaiakn dengan jalan musyawarah masyarakat adapun kelemahan dari hukum
material yaitu harus adanya barang bukti ,dengan tidak lengkapnya pemenuhan hukum
material mengakibatkan sulitnya diputuskan suatu perkara .karena itu Undang –
Undang No 4Tahun 1984 tentang pokok
–pokok Pengelolaan Lingkungsn Hidup menjadi kurang efektif pelaksanaanya
sebagai alat untuk mengendalikan kerusakan lingkungan. Demikianpula Undang
–Undang No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang ( UUPR )
yang lebih bebobot hukum formal dari pada hukum material seperti dalam
pengertian pemanfaatan ruang ,dalm penataan ruang lebih bermuatan normatif
sebagai hukum formal dari pada pengertian penggunaan lahan / tanah yang lebih
bermuatan hukum material.
Pemerintahbertujuan agar pembanguna
dapat mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri ,menciptakan kondisi ekonomi
rakyat yang kukuh,mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan melalui peningkatan
kualitas sumber daya manusia . meningkatkan kemampuan produksi masyarakat desa
agar dapat meningkatkan keterkaitan ekonmi perekonomian dengan sistem
perekonomiam wilayah yang lebih integralistikmelalui upaya pengembangan wilayah
daan kawasan terpadu . mengentaskan masalah kemiskinan untuk dapat mewujudkan
kesejshteraan masyarakat dengan penyediaan pengembangan sarana dan prasarana .
memperkuat lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga masyarakat .
D.
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DENGAN DIUNDANGKANNYA UNDANG
–UNDANG NO 22 TAHUN 1999.
Dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah
seperti di sahkanya UU No 22 Tahun 1992
tentang pokok tentang pokok – pokok Pembangunan Daerah dan UU No 25 tentang perimbangan keungan antara
pusat dan daerah serta PP 25 Tahun 2000, maka pembangunan lagi tidak
dikendalikan secara ketat dari pusat namun telah diserahkan kepada daerah
kabupaten / kota dalam Otonomi Daerah yang seluas –luasnyan , dikelurkannya ke
UU tersebut merupakan jawaban dan antisipasi dari maraknya timbul berbagai
daerah yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia , dari sisi
tersebut di harapkan pemerintah daerah dapat membangun sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuannya sendiri ,sehingga akan melupakan tuntutan untuk melepaskan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Dalam kondisi saat ini ,
dimana potensi desintegrasi antar daerah sangat kuat ,maka laut di harapkan
sebaga i pemersatu bangsa ( antar daerah ) .namun adanya persepsi yang salah
dari UU No 22 Tahun 1999 mengenai kewenangan daerah propinsi untuk mengelola
laut sejauh 12 mil laut dan daerah kabupaten /kota untuk mengelola sepertiganya
,yang dianggap sebagai batas wilayah , pada masa depan /mendatang diperkirakan
akan banyak mendatangkan dan menimbulkan konflik kepentingan dan ruang antar
daerah .
E.
PENUTUP.
Rencana Tata Ruang di pertimbangkan sebagai salah satu aspek dalam pemberian izin prinsip dan izin lokasi yang sewring tidak sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan oleh masyarakt bsetempat menjadi sumber konflik.
Lahirnya kebijakan pemerintah dengan di sahkannya Undang –
Undang Otonomi Daerah seperti UU No 22 Tahun 1999 tentang pokok –pokok pembangunan daerah
Undang Undang No 25 Tentang Perimbangan Keuangan Negara
Antar Pusat Dan Daerah juga Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 Maka
pembangunan diserahkan sepenuhnya untuk dikelolah oleh daerah kabupaten / kota
.dengan lahirnya Undang – Undang Tentang
Otnomi Daerah ini dapat mengurangi kesalahan di bidang pembanguan yang telah di
lakukan pada masa lalu .
Pembangunan
Indonesia Masih bersifat masih bersifat sektoral .selama hampir 32 tahun di
bawah rezim orde baru ,pembangunan dilaksanakan secara sektoral , sehingga
dalam pelaksanaan di lapangan ,egoisme kuat sekali pengaruhnya . akibatnya
hasil yang di capai tidak optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar