Rabu, 28 Desember 2011

PENGARUH SEKTOR INFORMAL TERHADAP KEBUTUHAN RUANG DI PERKOTAAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Keberadaan sektor informal di Negara kita tidak terlepas dari proses pembangunan yang sedang dilaksanakan. Karena itu sektor informal telah menjadi pusat perhatian perencanaan pembangunan, terutama di Negara sedang berkembang, dan dipandang sebagai salah satu alternatif penting dalam memecahkan masalah ketenagakerjaan. Pertumbuhan penduduk yang terbesar terjadi diperkotaan, dimana pertumbuhan ini bukan hanya diakibatkan oleh faktor kelahiran tetapi juga karena faktor migrasi. Adanya faktor-faktor ini tidak diimbangi dengan adanya  lapangan pekerjaan yang cukup. Dengan tingginya angka migrasi penduduk dari desa ke kota secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan permasalahan yang besar di perkotaan. Sebagian besar orang yang baru datang dari daerah asalnya belum tentu langsung mendapatkan pekerjaan, berarti masih mengganggur. Salah satu menanggulangi adalah dengan berusaha sendiri di sektor informal khususnya menjadi pedagang kaki lima. Selain faktor imigrasi yang merupakan salah satu penyebab munculnya sektor informal, penyebab lain yang menimbulkan adanya sektor informal adalah berkurangnya kesempatan kerja akibat meningkatnya angkatan kerja, baik yang diakibatkan oleh penduduk yang berimigrasi maupun penduduk asli yang ada didaerah tersebut. Secara otomatis penduduk yang setiap tahunnya bertambah membutuhkan biaya untuk keperluan hidupnya. Apalagi biaya hidup dikota sangat tinggi dan sangat jelas bahwa salah satu alternatif untuk mendapatkan penghasilan adalah berusaha di sektor informal.

B. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan


2. Kegunaan


     
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Gambaran Umum Sektor Informal
Istilah “sektor informal” biasanya digunakan untuk menunjukkan sejumlah kegiatan ekonomi yang berskala kecil. Tetapi akan menyesatkan bila disebut dengan “perusahaan” berskala kecil karena beberapa alasan berikut ini. Sektor informal dalam tulisan ini terutama dianggap sebagai suatu manifestasi dari situasi pertumbuhan kesempatan kerja di negara sedang berkembang; karena itu mereka yang memasuki kegiatan berskala kecil ini di kota, terutama bertujuan untuk mencari kesempatan kerja dan pendapatan daripada memperoleh keuntungan. Karena mereka yang terlibat dalam sektor ini pada umumnya miskin, berpendidikan sangat rendah, tidak trampil, dan  kebanyakan para migran, jelaslah bahwa mereka bukanlah kapitalis yang mencari investasi yang menguntungkan dan juga bukan pengusaha seperti yang dikenal pada umumnya. Cakrawala mereka nampaknya terbatas pada pengadaan kesempatan kerja dan menghasilkan pendapatan yang langsung bagi dirinya sendiri. Bagaimanapun juga, harus diakui bahwa banyak diantara mereka berusaha dan bahkan berhasil mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan secara perlahan-lahan masuk ke dalam perusahaan berskala kecil dengan jumlah modal dan ketrampilan yang memadai, dan semestinya dengan orientasi yang lebih besar kepada keuntungan.
Dengan kata lain, sektor informal di kota terutama harus dipandang sebagai unit-unit berskala kecil yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang-barang yang masih dalam suatu proses evolusi, daripada dianggap sebagai kelompok perusahaan yang berskala kecil dengan masukan-masukan (inputs) modal dan pengelolaan (managerial) yang besar. Dasar pemikiran untuk mengadakan pembedaan yang demikian ini tidak perlu dipersoalkan lagi, juga mengenai signifikansi operasional dan kebijakannya. Misalnya, asumsi umum tentang program pengembangan perusahaan kecil pada umumnya tidak sahih (valid) bagi pengembangan sektor informal; kebijakan-kebijakan untuk pengembangan sektor ini harus melebihi program pengembangan perusahaan kecil dan mengidentifikasi serta memperbaiki faktor-faktor yang menyangkut evolusinya, termasuk lingkungan sektor informal.
Konseptualisasi sektor informal tersebut di atas, walaupun bermanfaat, namun belum dapat memecahkan masalah definisi. Masih dibutuhkan beberapa definisi untuk menentukan batas sektor ini baik dari sudut pandangan operasional maupun penelitian. Barangkali skala operasi adalah karakteristik terpenting yang muncul dari kerangka di atas dan dapat dipakai sebagai suatu alat untuk memisahkan kegiatan ekonomi sektor informal dari semua kegiatan ekonomi sektor-sektor lainnya. Meskipun skala operasi dapat diukur dengan berbagai macam cara, antara lain meliputi besarnya modal, omzet, dan lain-lain, tetapi karena ciri-ciri ini biasanya sangat erat hubungannya satu sama lain, maka alat ukur yang paling tepat untuk mengukur skala operasi adalah jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Melihat ekonomi kota sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari unit-unit produksi dan distribusi, maka untuk kepentingan tulisan ini, unit-unit yang memiliki 10 orang ke bawah diklasifikasikan ke dalam sektor informal dalam segala bidang (meskipun ada kekecualian). (Manning, 1991: 90-91)
Tulisan Keith Hart, seorang antropol inggris untuk pertama kalinya melontarkan gagasannya mengenai sektor informal. Sejak munculnya konsep ini banyak penelitian dan kebijakan mulai menyoroti masalah kesempatan kerja kelompok miskin di kota secara khusus. Menurut Hart, kesempatan kerja di kota terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu formal , informal sah, dan informal yang tidak sah. Selain itu, pembedaan sektor formal dan informal dilihat dari ketentuan cara kerja, hubungan dengan perusahaan, curahan waktu, serta status hukum kegiatan yang dilakukan. (Manning, 1991: 75)
           
B.   Urbanisasi Sebagai Salah Satu Faktor Timbulnya Sektor Informal
di Perkotaan
Di negara yang sedang berkembang, urbanisasi merupakan problem yang cukup kompleks untuk dipecahkan. Kota mempunyai daya tarik tertentu bagi orang desa, yaitu sebagai   pusat pembaharuan, pusat perkembangan ekonomi, puasat mode, pusat segala pendidikan, serta pusat hiburan. Dari berbagi observasi yang dilakukan motif orang desa pindah ke kota ada bermacam-macam, yaitu sebagai berikut :
a)    Melanjutkan pendidikan, karena di desa tidak tersedia atau mutunya kurang baik dibandingkan dengan di kota.
b)    Terpengaruh oleh informasi orang desa yang ada di kota bahwa kehidupan di kota lebih mudah.
c)    Tingkat upah lebih tinggi di kota.
d)    Keamanan lebih terjamin di kota.
e)    Adat atau agama lebih longgar  di kota.
 (Sukanto dan Karseno, 2001 : 111-112)
Proses urbanisasi di Indonesia disebabkan oleh faktor pendorong dan penarik. Faktor-faktor pendorong meliputi antara lain aspek-aspek ; perbandingan jumlah penduduk dengan luas tanah di pedesaan yang pincang, kurangnya lapangan kerja di luar bidang pertaniandan rendahnya pendapatan. Sedangkan faktor-faktor penarik mencakup antara lain aspek ; tarikan kota berupa lapangan kerja, upah yang lebih tinggi, kelengkapan prasarana dan sarana yang bada di kota, dan adanya selingan serta hiburan dalam kehidupan. (Radli Hendro Koetoer, 2001: 122)
Para migran yang mencari kerja dikota pada umumnya tidak memiliki keterampilan dan pendidikannya relatif rendah sehingga mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak seperti yang diinginkan, sehingga alternatif yang dipilih dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagian dari mereka terjun ke sektor informal.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
  1. Dampak Sektor Informal Terhadap Kebutuhan Ruang di Perkotaan 
Studi Kasus :
MENATA PKL PERLU PENATAAN RUANG
Fenomena pertumbuhan suatu kota tentu diikuti dengan meningkatnya jumlah penduduk, akibat proses migrasi atau urbanisasi (baca: urbanward migration) dari daerah hinterland. Fenomena tersebut juga terjadi di Kota Semarang, di satu sisi merupakan permasalahan yang sangat mendesak untuk ditangani dan di satu sisi merupakan suatu proses yang tidak dapat dibatasi pertumbuhannya.
Upaya-upaya untuk menangani proses migrasi daerah hinterland menuju daerah pusat kota dengan kebijaksanaan pembatasan pertumbuhan penduduk menunjukkan tanda-tanda ketidakberhasilan.
Menurut Sturaman (1981), sektor informal kota dalam hal ini khusus pedagang kaki lima (PKL) semakin merebak di Kota Semarang. Munculnya sektor informal (PKL) tersebut merupakan implikasi adanya pertumbuhan dan perkembangan suatu kota.
Tata Ruang
Beberapa penanganan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam menangani permasalahan PKL antara lain dengan melakukan relokasi pedagang, seperti yang dilakukan pada PKL di Kokrosono. Kemudian rencana Pemkot memindahkan PKL dari Jl Citarum Raya ke Jl Citandui Selatan mendapat reaksi keras dari warga Bugangan. Warga mengaku keberatan dengan rencana tersebut karena khawatir PKL akan mengotori lingkungan. Mereka juga keberatan tanah milik Pemkot seluas 1.250 m2 yang akan digunakan sebagai tempat relokasi merupakan pusat aktivitas warga. Selain warga, reaksi keberatan juga dilontarkan oleh para pedagang yang berjualan di sisi selatan Jl Citarum Raya. Para pedagang itu keberatan karena tempat relokasi auh dari akses pembeli. Ada pro dan kontra dalam penataan PKL di Kota Semarang, pedagang dan warga tolak relokasi PKL (SM, 21 Maret 2005).
Hal yang perlu dicermati dalam penanganan PKL yang telah dilakukan di Kota Semarang adalah kurangnya pemahaman Pemerintah Kota terhadap kondisi dan karakterisasi PKL. Terkadang mereka asal main gusur, tanpa memperhatikan karakteristik PKL, baik karakteristik lokasi maupun karakteristik pasar PKL. Mestinya Pemkot tidak melakukan upaya eksekusi putusan secara sepihak dalam bentuk apa pun sebelum muncul suatu solusi yang menguntungkan bagi semua pihak (pedagang, warga dan Pemkot).
Keputusan perlu dilakukan musyawarah dengan para pedagang dan warga. Pemerintah perlu memberikan pembinaan terhadap PKL seperti tertuang dalam Perda Nomor 11/2000 pasal 9 yang berbunyi: ''Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan terhadap PKL di daerah''. Sehingga mereka yang bergelut sebagai ''kaum marginal'' atau golongan''have nots'' dapat hidup yang layak sesuai dengan kemampuannya atas pekerjaan yang layak. Artinya bahwa kebijakan penataan PKL hendaknya jangan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 38 ayat 1.
Oleh karenanya Pemkot dalam melakukan penataan PKL perlu memperhatikan karakteristik lokasi maupun karakteristik pasar PKL dan mempertimbangkan nilai-nilai penataan ruang antara lain nilai kepentingan semua pihak. (http://www.suaramerdeka.com/harian/0504/12/kot20.htm)
BAB III
PENUTUP

Pada bab ini, penulis akan menarik beberapa kesimpulan berdasarkan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya. Sebagai bahan masukan dari penyusun, maka akan dikemukakan beberapa saran sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan sektor informal.
1.    Kesimpulan
Berdasarkan bahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut Sektor informal merupakan obat manjur terhadap masalah pekerjaan di perkotaan, dan dapat memberikan wadah untuk menumbuhkan bakat para pengusaha lokal.

2.    Rekomendasi  
Berikut ini akan diajukan saran untuk menjadi perhatian dalam penanganan masalah sektor informal diperkotaan yaitu dengan cara pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk  mengubah sektor informal menjadi formal, dalam artian Pemerintah harus bekerjasama dengan pihak yang ada di sektor informal dengan cara menyediakan lahan khusus untuk pedagang sektor informal.

1 komentar: